Akreditasi adalah pengakuan atas kompetensi suatu lembaga penilai kesesuaian (LPK)
Manfaat Akreditasi untuk: Membangun kepercayaan
Masa berlaku permohonan akreditasi berlaku satu tahun sejak persetujuan perjanjian akreditasi oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian. Apabila proses akreditasi tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, proses akreditasi dinyatakan gugur dan Lembaga Penilai Kesesuaian harus mengajukan permohonan akreditasi kembali
Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi tim asesmen seluruhnya ditanggung oleh wajib bayar (LPK) diluar kewajiban pembayaran proses akreditasi (mengacu pada Surat Keputusan KAN Nomor 3865a/3.b1/LK/09/18 Tertanggal 8 Oktober 2018)
Bidang Inspeksi mengakreditasi untuk Inspeksi, Laboratorium medik dan Penyelenggara Uji Profisiensi Medik
Ruang lingkup inspeksi antara lain : 1. Pertanian dan Produk Pertanian 2. Mesin dan Peralatan Industri 3. Pemeliharaan dan Konstruksi Industri 4. Bahan Alam dan Produk Kilang 5. Barang-Barang Manufaktur 6. Pemeliharaan dan Konstruksi Bangunan 7. Transportasi dan Telekomunikasi 8. Akomodasi Kepariwisataan
Ruang lingkup Medik antara lain : 1. Kimia Klinik 2. Cairan Tubuh 3. Mikrobiologi 4. Immunoserologi 5. Hematologi 6. Hemostasis 7. Biomoekuler 8. Toksikologi 9. POCT 10. Patalogi Anatomi 11. Elektromedik 12. Dan lain-lain
Download file untuk melihat informasi mengenai LPK
Kontak kami terkait pertanyaan lebih lanjut
SEKRETARIAT KOMITE AKREDITASI NASIONAL,
Jl. Kuningan Barat Raya, No. 01A, Kuningan, Mampang Prapatan
Jakarta Selatan,
DKI Jakarta 12710 - INDONESIA
AKREDITASI LI dan LS: sertifikasi@bsn.go.id;
AKREDITASI LABORATORIUM : laboratorium@bsn.go.id
AKREDITASI LI dan LS: +6281213140054
AKREDITASI LABORATORIUM: +6281388636959